Setiap kendaraan baik itu motor ataupun mobil sudah pasti ada biaya pajak yang harus dibayarkan ke Samsat terdekat. Dan pemilik kendaraan itu harus menyetorkan pajak dari kendaraan mereka tepat pada waktunya, kalau tidak ada denda. Nah cara menghitung denda pajak motor jadi satu hal yang perlu diketahui dengan baik.
Untuk jatuh tempo sendiri sebenarnya kita bisa lihat di STNK kendaraan, di sana akan tertera waktu untuk membayar pajak. Nah kalian harus perhatikan hal itu dengan baik agar supaya tidak sampai terlambat dan harus membayar denda. Namun bila sampai terlambat, maka kita harus perhitungkan dendanya untuk kita persiapkan uang untuk membayarnya.
Dasar Perhitungan Denda Pajak Motor
Untuk menghitung denda itu ada rumusnya, dan kita bisa lihat persoalan rumus ini di Samsat terdekat atau situs resminya. Di sana ada rumus yang bisa kita lihat untuk membantu kita menghitung denda pajak yang harus kita bayarkan tersebut. Dasar dari perhitungan denda itu sendiri adalah pajak kendaraan bermotor tersebut.
Rumus Denda Pajak Motor
Mengenai rumus untuk menghitung denda itu adalah 25% di kali pajak kendaraan bermotor dan kemudian dikalikan keterlambatan pembayaran di bagi 12 ditambah SWDKLJJ. Rumus itu adalah perhitungan dendanya saja ya, namun yang harus dibayarkan tetap ditambah dengan pajak kendaraan dan SWDKLLJ. Untuk motor sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan itu besarannya adalah 35 ribu.
Perhitungan Denda Pajak Motor
Untuk perhitungan denda dari pajak motor tentunya akan berbeda sesuai dari keterlambatan kita dalam membayarkan pajak tersebut. Nah untuk perhitungannya sendiri adalah sesuai dengan rumus namun ditambahkan dengan pajak kendaraan dan SWDKLLJ. Jadi perhitungannya sebagai berikut.
-
Denda Pajak Satu Bulan
((25%xPKB) x 1/12) + SWDKLLJ
Berikut cara menghitung denda pajak motor misalnya pajaknya itu adalah 224 ribu.
((25%x224ribu) x 1/12) + 35 ribu
Maka denda yang harus dibayarkan bila sudah terlambat membayar pajak motor satu bulan dengan nilai pajak 224 ribu adalah sekitar 39 ribu.
Untuk nilai biaya yang harus dibayarkan adalah PKB+Denda Pajak+SWDKLLJ. Jadi untuk keterlambatan satu bulan itu adalah 224000+ 39000+35000 jadi 298000.
-
Denda Pajak Lebih Dari Satu Bulan
Nah untuk perhitungan lebih dari satu bulan itu berarti rumusnya tinggal diganti saja sesuai dengan keterlambatannya. Berikut contohnya bila terlambat bayar pajak 3 bulan.
((25%xPKB) x 3/12) + SWDKLLJ
Perhitungannya dengan nilai pajak 224 ribu demikian
((25%x224000) x 3/12) + 35000 = 49000
Jadi total bayarnya adalah 224000 + 49000 + 35000 yakni 308000
-
Denda Pajak Satu Tahun
Untuk pajak satu tahun tentu perhitungannya sebenarnya dasarnya tetap jumlah bulan keterlambatan dalam pembayaran pajaknya. Berikut perhitungannya
((25%x224000) x 12/12) + 35000
Jadi nilai denda untuk satu tahun itu adalah 91000. Berarti total yang harus dibayarkan itu adalah 224000+ 91000+35000 berarti nilainya adalah 350000.
-
Denda Pajak Lebih Dari Satu Tahun
Untuk lebih dari satu tahun, maka tinggal dikalikan saja dengan jumlah tahun keterlambatan dalam membayar pajak motor tersebut. Berikut perhitungannya bila kita terlambat membayar pajak motor selama 2 tahun.
(2 x ((25%x224000) x 12/12)) + 35000= 147000
Jadi dendanya untuk 2 tahun itu adalah 147 ribu. Dan total uang yang harus dibayarkan berarti adalah 224000 + 147000 + 35000 = 406000. Demikian cara menghitung denda pajak motor.