Persentase Tarif dan Cara Menghitung PPh 23

Cara Menghitung PPh 23

Sebagai warga Indonesia, tentu kita harus taat terhadap berbagai aturan. Salah satu kewajiban yang harus kita taati yaitu pembayaran pajak. Sementara jenis pajak dari pemerintah Indonesia cukup banyak, salah satunya yaitu pajak penghasilan atau pph 23. Agar tidak kelewatan, kita perlu tahu cara menghitung pph 233.

Mengenal Definisi Pajak PPH 23

Pajak penghasilan 23 atau pph pasal 23 ialah pajak yang secara langsung dipotong dari penyerahan modal, jasa, hadiah dan penghargaan. PPh 23 umumnya akan dikenakan seusai adanya transaksi dari dua belah pihak yakni penjual dengan pihak penerima.

Bacaan Lainnya

Bisa juga dari pihak tertentu yang memberikan jasa atau layanan. Sementara yang melapor PPh 23 yaitu pihak pemberi penghasilan, pihak pembeli dan penerima jasa. Laporan tersebut dilakukan di kantor pajak.

Berapa Tarif PPh 23?

Perlu kita ketahui penentuan tarif PPh 23 biasanya dikenakan dengan menggunakan dasar pengenaan nilai pajak atau pun jumlah bruto dari penghasilan. Terdapat 2 tarif pajak untuk diberlakukan dalam PPh 23 yaitu sebesar 2% dan juga 15%. Tarif tersebut yang disesuaikan sesuai objek pajaknya. Untuk PPh 23 di Indonesia memang sangatlah beragam, jadi perlu kita pelajari dengan baik.

  1. Tarif 15%
    Tarif PPh dengan pajak sebesar 15 persen dari keseluruhan bruto dikenakan kepada dividen. Terkecuali pada saat pembagian dividen dilakukan orang pribadi yang dikenakan royalti, final dan bunga. Hadiah dan juga penghargaan akan dikenai pajak 15%, terkecuali yang telah dipotong pajak penghasilan pada pasal 21.
  1. Tarif 2%
    Tarif pajak 2% jumlah bruto atas sewa serta penghasilan lainnya seperti pemakaian harta pribadi. Terkecuali yang terkait dengan penyewaan tanah atau bangunan. Pajak 2% akan dikenakan bruto dari imbalan atau pemberian seperti jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa teknik, jasa konstruksi atau jasa lain.
    Jenis pajak 2% dikenakan juga dari bruto dari imbalan seperti arsitektur, penebangan hutan, penilai, pengeboran bidang migas dan masih banyak lagi. Untuk yang tak memiliki kartu NPWP, maka Anda 100% dipotong lebih tinggi dari pada tarif PPh dalam pasal 23.

Pada umumnya yang berhubungan seputar jumlah bruto ialah semua penghasilan yang sudah dibayarkan atau pun sengaja dibayarkan dan sudah ditetapkan jatuh tempo dari pemerintah.

Bagaimana Caranya Menghitung PPh 23?

Untuk memahami cara menghitung pph 233, Anda hanya harus mengalikan tarifnya dengan jumlah bruto. Agar lebih memahami cara menghitung nilai PPh 23, simak contohnya sebagai berikut. Perusahaan penerbitan buku misal yang mengharuskan perusahaan tersebut memiliki penulis tetap. Lalu perusahaan membayar royalti kepada 2 penulisnya.

Ada yang memiliki NPWP dan ada yang belum punya kartu NPWP. Sementara royalti penulis pertama sebesar 25.000.000 sementara royalti penulis kedua 5.000.000. Pembayaran royalti penulis pertama perhitungannya ialah 15 % x 25.000.000 = 3.750.000.

Maka hasilnya penulis pertama perlu membayar PPh sebesar 3.750.000. Sedangkan pembayaran royalti penulis kedua yaitu 15 % x 5.000.000 = 750.000. Maka penulis kedua yang belum punya NPWP dikenakan PPh sebesar 100 %, perhitungannya yaitu 100 % x 750.000 sehingga hasilnya sama 750.000.

Itulah cara menghitung pph 233 yang perlu kita-kita ketahui. Terutama yang sudah bekerja pada perusahaan tertentu. Alangkah baiknya kita selalu patuh akan setiap pajak yang ada sebagai masyarakat Indonesia. Itu saja informasi kali ini yang membahas seputar pajak penghasilan atau PPh untuk pasal 23 yang harus kita ketahui.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *